HomeKabar BintuniKontrak Berakhir, Proyek Pembukaan Jalan Kantor Bupati Buton Selatan Disorot AMBS

Kontrak Berakhir, Proyek Pembukaan Jalan Kantor Bupati Buton Selatan Disorot AMBS

Buton Selatan, 28 Desember 2025 — Aliansi Mahasiswa Buton Selatan (AMBS) menyoroti pelaksanaan proyek Pembukaan Jaringan Jalan Kantor Bupati Buton Selatan yang dinilai mengalami keterlambatan signifikan meski masa kontraknya telah berakhir.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.275.900.000 (Dua Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan papan informasi proyek, jangka waktu pelaksanaan kegiatan ditetapkan selama 45 hari kalender, terhitung sejak 14 November hingga 28 Desember 2025. Namun, hasil pemantauan lapangan yang dilakukan AMBS bersama pewarta pada Minggu (28/12/2025) menunjukkan bahwa pekerjaan fisik berupa penimbunan baru mulai dilakukan tepat pada hari berakhirnya masa kontrak.

Ketua AMBS, La Ode Yufandi, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.

“Masa kontrak kegiatan pembukaan jalan ini berakhir hari ini, 28 Desember. Tetapi pekerjaan penimbunan justru baru dimulai sekarang. Artinya, pelaksanaan kegiatan sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Seharusnya pihak pelaksana dikenakan denda dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yufandi.

Ia juga menduga keterlambatan pekerjaan tidak hanya terjadi pada proyek pembukaan jalan tersebut, melainkan juga pada sejumlah kegiatan pembangunan lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

“Kami menduga keterlambatan seperti ini bukan hanya terjadi pada satu proyek saja, tetapi juga pada beberapa pekerjaan lain, bahkan di instansi yang berbeda,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton Selatan membenarkan bahwa masa kontrak proyek pembukaan jaringan jalan Kantor Bupati telah berakhir pada 28 Desember 2025. Namun demikian, pihaknya menegaskan akan tetap menindaklanjuti keterlambatan tersebut sesuai prosedur.

“Kami tetap mengajukan denda kepada pelaksana kegiatan. Tidak ada yang kami lindungi. Teguran sudah kami sampaikan dan sanksi tetap berjalan sesuai aturan,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (28/12/2025).

AMBS menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan proyek tersebut hingga selesai, guna memastikan pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait keterlambatan pekerjaan tersebut.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments