Manokwari, 18 Juni 2025 — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua Barat menegaskan bahwa kepengurusan KADIN Papua Barat yang ada saat ini tetap sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik mengenai penundaan pelantikan pengurus.
Kuasa Hukum KADIN Papua Barat, Yohannes Akwan, menyatakan bahwa kepengurusan KADIN Papua Barat telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KADIN Indonesia. Ia menegaskan, proses pelantikan bukan penentu keabsahan organisasi, karena yang menjadi dasar hukum adalah SK pengesahan dari KADIN Indonesia.
Menurut Yohannes Akwan, penundaan pelantikan merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan konsolidasi antara Ketua Umum KADIN Indonesia dan Gubernur Papua Barat. Langkah tersebut diambil untuk memberi ruang dialog yang lebih luas dan melibatkan berbagai pihak yang ingin menyampaikan aspirasi secara konstruktif.
“Kritik publik kami hormati sebagai bagian dari demokrasi. Namun, urusan internal organisasi adalah kewenangan anggota sah sesuai AD/ART KADIN,” ujar Yohannes Akwan.
Ia menambahkan, KADIN Papua Barat tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi nilai demokrasi dan martabat kelembagaan. Yohannes menegaskan, pelantikan hanya bersifat seremonial, sementara mandat dan fungsi organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan kejelasan ini, KADIN Papua Barat berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat. Organisasi ini berkomitmen terus memperkuat dunia usaha di Papua Barat, mendorong investasi daerah, dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui sinergi dengan pemerintah dan pelaku industri lokal.