HomeKabar BintuniHonorer Bintuni Timur Diberhentikan Sementara Tanpa Penjelasan, YLBH Sisar Matiti Soroti Kebijakan...

Honorer Bintuni Timur Diberhentikan Sementara Tanpa Penjelasan, YLBH Sisar Matiti Soroti Kebijakan Plt. Distrik

Bintuni, Rabu (12/11/2025) — Sembilan tenaga honorer di Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, diberhentikan sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distrik Bintuni Timur, Alfons Abihud Tiri, S.H., tanpa adanya rapat evaluasi, teguran, ataupun penjelasan resmi. Keputusan ini menimbulkan kegelisahan dan protes dari para honorer yang merasa tidak diberi ruang komunikasi.

Salah satu tenaga honorer yang terdampak, Adelbertha Eka K. Wayuri, mengaku bahwa dirinya pertama kali mengetahui kabar pemberhentian tersebut hanya dari percakapan antarpegawai.

“Saya dengar dari teman honorer, Yanti Olira, bahwa kami akan diberhentikan. Tapi tidak ada surat peringatan, rapat, atau penjelasan apa pun sebelumnya. Info itu katanya dari Sekretaris Distrik, Yapi Rafael Fimbay,” ujarnya dengan nada kecewa.

Surat keputusan pemberhentian sementara diterima pada Selasa (11/11/2025), namun tercatat bertanggal 13 Oktober 2025. Kejanggalan tanggal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan keabsahan administrasi keputusan tersebut.

Adelbertha menilai, selama menjabat, Plt. Kepala Distrik tidak pernah mengadakan pertemuan resmi ataupun evaluasi kinerja terhadap para tenaga honorer sebelum menerbitkan keputusan tersebut.

“Selama menjabat, tidak pernah ada pertemuan atau evaluasi. Tiba-tiba saja kami diberhentikan sementara tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Pihak distrik disebut-sebut beralasan bahwa pemberhentian dilakukan karena efisiensi anggaran, namun hingga kini tidak ada surat atau rapat resmi yang menjelaskan mekanisme penghematan tersebut. Sementara itu, dari sembilan orang yang diberhentikan sementara, lima di antaranya telah mengisi formasi PPPK paruh waktu, sehingga kebijakan ini dinilai membingungkan dan berpotensi tumpang tindih secara administrasi.

Selain diberhentikan, para honorer juga mengaku belum menerima gaji selama empat hingga enam bulan terakhir.

“Kami merasa sangat dirugikan. Sudah diberhentikan sementara, gaji pun belum dibayar,” keluh Adelbertha.

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni turun tangan untuk memeriksa kebijakan tersebut dan memberikan kepastian hukum atas status mereka.

“Kami berharap Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Teluk Bintuni memperhatikan nasib kami. Jabatan itu amanah, jangan digunakan sewenang-wenang. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menyatakan akan mendalami dugaan kesalahan prosedural dalam pemberhentian sementara itu.

Direktur Penanganan Perkara YLBH Sisar Matiti, Melkianus Indouw, S.H., menyebut bahwa timnya akan meneliti surat keputusan dan data-data terkait yang dipegang oleh para tenaga honorer.

“Kami akan pelajari berkas dan datanya. Jika ada kesalahan administrasi maupun prosedural dari Plt. Kepala Distrik, kami akan ambil langkah hukum yang diperlukan. Yang pasti kewenangan maupun hak dari seorang Plt itu terbatas dan dibatasi oleh peraturan perundangan, kami tidak ingin ada kesewenang-wenangan,” tegas Melkianus.

YLBH Sisar Matiti menilai kasus ini menjadi contoh perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kebijakan personalia di tingkat distrik, agar tidak ada keputusan sepihak yang merugikan pegawai non-ASN di daerah.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments