HomeKabar BintuniDirektur YLBH Sisar Matiti Soroti Keterpaduan Perencanaan Pembangunan Teluk Bintuni

Direktur YLBH Sisar Matiti Soroti Keterpaduan Perencanaan Pembangunan Teluk Bintuni

“Harus Sinkron Pusat–Daerah dan Berbasis Target Terukur” – Yohannes Akwan S.H., M.A.P – Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti

Teluk Bintuni, 24 Februari 2026 – Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., menyampaikan tanggapan kritis terhadap pernyataan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Teluk Bintuni terkait berbagai tantangan pembangunan daerah.

Menurut Yohannes, pengakuan atas persoalan riil seperti keterbatasan akses listrik, jalan yang belum teraspal, akses air minum layak, stunting, dan kemiskinan ekstrem merupakan langkah awal yang penting. Namun, dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, penyampaian persoalan tidak cukup berhenti pada narasi umum—melainkan harus dikaitkan secara eksplisit dengan kerangka regulasi, indikator kinerja, serta target yang terintegrasi dari pusat hingga daerah.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan daerah wajib mengacu dan selaras dengan dokumen perencanaan di atasnya, mulai dari RPJPN, RPJMN, hingga kebijakan sektoral nasional. Artinya, RKPD Kabupaten Teluk Bintuni tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus terkoneksi dengan arah pembangunan nasional dan provinsi.

Selain itu, penyusunan RPJMD dan RKPD juga diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang secara tegas mensyaratkan perumusan tujuan, sasaran, indikator kinerja daerah (IKD), serta target tahunan yang terukur dan dapat dievaluasi. Tanpa indikator yang jelas—misalnya angka IPM, persentase kemiskinan, prevalensi stunting, rasio elektrifikasi, dan cakupan air minum layak—publik tidak dapat menilai apakah suatu pernyataan mencerminkan stagnasi, kemajuan, atau deviasi dari target RPJMD.

Yohannes juga mengingatkan bahwa indikator-indikator tersebut bukan sekadar statistik, tetapi menjadi bagian dari evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.
Jika terdapat wilayah yang belum teraliri listrik, belum memiliki akses air minum layak, atau masih menghadapi stunting tinggi, maka perlu dipetakan:

  • Apakah program sudah direncanakan dalam RPJMD?
  • Apakah telah dianggarkan dalam APBD?
  • Apakah terdapat gap pendanaan yang membutuhkan intervensi APBN atau skema kolaborasi?

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa integrasi perencanaan juga harus memperhatikan sinkronisasi dengan dokumen nasional seperti RKP dan prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Keterhubungan ini penting agar Kabupaten Teluk Bintuni dapat mengakses Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Fiskal, maupun skema pendanaan tematik lainnya secara optimal.

Dalam konteks transparansi, Yohannes mengutip kewajiban pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap dokumen perencanaan dan capaian kinerja merupakan informasi publik yang harus disampaikan secara terbuka, termasuk dalam forum Pra Musrenbang RKPD.

“Pra Musrenbang bukan sekadar forum seremonial, melainkan ruang akuntabilitas publik. Di sana seharusnya dipaparkan baseline data, capaian tahun berjalan, deviasi terhadap target RPJMD, serta strategi korektif yang terukur,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa tantangan pembangunan seperti kemiskinan ekstrem dan stunting memerlukan pendekatan kolaboratif lintas sektor (convergent approach). Perencanaan tidak bisa parsial antara infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Harus ada integrasi program berbasis lokasi (spasial) dan berbasis keluarga sasaran (by name by address) agar intervensi tepat sasaran.

Yohannes mendorong agar Bappedalitbang sebagai koordinator perencanaan daerah memperkuat:

  • Sinkronisasi RPJMD–RKPD–Renstra OPD secara konsisten;
  • Integrasi dengan kebijakan nasional dan provinsi;
  • Penggunaan data sektoral yang tervalidasi (BPS dan data terpadu kesejahteraan sosial);
  • Skema kolaborasi pendanaan (APBD, APBN, Otsus, CSR, dan KPBU);
  • Monitoring dan evaluasi berbasis indikator kinerja utama (IKU).

“Tanpa integrasi perencanaan dari pusat hingga daerah, target capaian hanya akan menjadi angka dalam dokumen. Tetapi dengan perencanaan yang terukur, kolaboratif, dan transparan, maka pembangunan Teluk Bintuni dapat bergerak lebih sistematis dan progresif,” pungkasnya.


Ia berharap ke depan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dapat memperkuat tata kelola perencanaan berbasis data, memperjelas peta jalan pencapaian target RPJMD, serta membuka ruang partisipasi publik secara substantif, sehingga pembangunan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments