HomeKabar BintuniDIREKTUR EKSEKUTIF YLBH SISAR MATITI: NEGARA JANGAN LARI DARI TANGGUNG JAWAB, TELUK...

DIREKTUR EKSEKUTIF YLBH SISAR MATITI: NEGARA JANGAN LARI DARI TANGGUNG JAWAB, TELUK BINTUNI DARURAT AKSES KEADILAN

Teluk Bintuni, Februari 2026 – Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, menyatakan secara tegas bahwa Kabupaten Teluk Bintuni sedang menghadapi kondisi darurat akses keadilan.

Sepanjang Januari hingga Februari 2026, lembaganya telah menerima 10 pengaduan dari masyarakat miskin, termasuk dua kasus sengketa tanah yang menyangkut hak ulayat dan ruang hidup masyarakat adat.

Sebagai organisasi bantuan hukum yang terakreditasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, YLBH Sisar Matiti memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Namun Yohanes menegaskan, negara tidak boleh hanya mewajibkan tanpa memastikan dukungan nyata.

“Jangan hanya mewajibkan kami memberikan bantuan hukum gratis, tetapi negara tidak memastikan anggaran dan dukungan operasional. Itu tidak adil dan tidak bertanggung jawab,” tegas Yohanes Akwan.

Menurutnya, jarak antara Manokwari dan Teluk Bintuni untuk mengikuti proses persidangan memakan biaya besar.

Akses antar kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan juga sulit dijangkau. Sementara anggaran bantuan hukum untuk wilayah terpencil sangat terbatas.

Ia menilai pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum harus bertanggung jawab atas distribusi anggaran bantuan hukum yang dinilai belum berpihak pada daerah terpencil.

Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga dinilai tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan yang terjadi di wilayahnya sendiri.

“Kalau masyarakat adat kehilangan tanahnya tanpa pendampingan hukum karena alasan jarak dan biaya, maka itu bukan sekadar masalah teknis. Itu kegagalan politik pemerintah dalam melindungi warganya,” ujarnya.

Yohanes juga menegaskan bahwa krisis ini bukan sekadar persoalan lembaga bantuan hukum, melainkan menyangkut kredibilitas negara dalam menjamin prinsip equality before the law.

Jika warga miskin tidak bisa mengakses pembelaan hukum karena keterbatasan anggaran, maka keadilan hanya akan dinikmati oleh mereka yang mampu membayar.
YLBH Sisar Matiti mendesak:

Kementerian Hukum segera mengevaluasi dan menambah alokasi anggaran bantuan hukum untuk wilayah terpencil.
Pemerintah Provinsi Papua Barat mengalokasikan dukungan operasional melalui APBD.

Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan masyarakat adat menghadapi konflik hukum sendirian.

“Negara tidak boleh absen. Jika ini terus dibiarkan, kami akan membawa persoalan krisis akses keadilan di Teluk Bintuni ke ruang publik yang lebih luas dan meminta pertanggungjawaban politik secara terbuka,” tegas Yohanes.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bahwa akses terhadap keadilan bukanlah belas kasihan pemerintah, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.

Ketika hak itu terhambat, pemerintah tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan administratif.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments