Teluk Bintuni – Dugaan penyalahgunaan kekuasaan kembali mencuat di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Seorang mantan pejabat yang sebelumnya bertugas di institusi Polres Teluk Bintuni diduga membangun tiga unit rumah sosial di atas lahan pribadinya sendiri, dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang dikelola oleh Dinas Perumahan Kabupaten Teluk Bintuni.
Rumah sosial tersebut sejatinya merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang tergolong tidak mampu, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan pemerataan akses terhadap perumahan yang layak huni. Namun menurut rilis berita yang disampaikan oleh Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., seorang praktisi hukum yang juga dikenal sebagai pengamat kebijakan publik di Papua Barat, rumah-rumah tersebut justru diduga dimanfaatkan oleh oknum eks pejabat untuk kepentingan pribadinya.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah-rumah tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi eks pejabat. Padahal, secara prinsip, program rumah sosial seharusnya dibangun di atas tanah negara atau tanah hibah yang dikhususkan untuk masyarakat,” jelas Yohanes saat memberikan keterangan pers pada Jumat (28/6).
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut mencerminkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan. Dalam konteks hukum, lanjutnya, jika terbukti benar, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi karena melibatkan pemanfaatan jabatan publik untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Lebih lanjut, Yohanes mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut secara serius. “Penting bagi publik untuk mengetahui kebenaran dari pembangunan rumah sosial ini. Jangan sampai program yang diperuntukkan bagi rakyat kecil justru dijadikan celah oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah, terutama Dinas Perumahan Kabupaten Teluk Bintuni, untuk transparan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran dan menjelaskan dasar hukum serta lokasi fisik dari pembangunan rumah sosial tersebut.
Catatan redaksi: Semua informasi dalam berita ini masih berupa dugaan yang disampaikan oleh narasumber dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keterbukaan informasi.