Teluk Bintuni — Tim kuasa hukum Andar Manurung resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat. Permohonan ini diajukan karena penetapan tersangka terhadap klien mereka dinilai sarat kejanggalan prosedural dan kuat mengandung unsur kriminalisasi.
Salah satu kuasa hukum Andar Manurung, Melkianus Indouw, menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dilepaskan dari relasi kerja antara pemohon dan pelapor. Menurutnya, sebelum laporan pidana dibuat, telah terjadi ketegangan berkepanjangan yang dipicu oleh persoalan kedisiplinan di lingkungan kerja, di mana kliennya kerap menegur pelapor karena dianggap tidak menjalankan kewajiban secara profesional.
“Fakta ini penting. Ada konteks relasi kerja dan relasi kuasa yang diabaikan oleh penyidik. Klien kami justru berada pada posisi menjalankan fungsi pengawasan, namun kemudian diposisikan seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Melkianus kepada wartawan, Selasa (—).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan terdapat perubahan konstruksi pasal dan peristiwa hukum sebelum adanya penetapan tersangka. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan tidak adanya kepastian hukum sejak awal. Bahkan, peristiwa yang semula dilaporkan dengan satu uraian faktual, kemudian dibangun ulang oleh penyidik dengan narasi yang berbeda dan tidak lagi sejalan dengan keterangan awal pelapor.
“Ini yang kami uji dalam praperadilan. Apakah penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan relevan, atau justru dibangun dari penafsiran sepihak penyidik,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini, termasuk relasi tertentu antara pihak pelapor dan aparat penegak hukum di tingkat lokal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi objektivitas proses penyidikan dan melanggar prinsip due process of law.
Atas dasar itu, praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Andar Manurung, termasuk tindakan penyidik yang dianggap tidak profesional, tidak transparan, serta mengabaikan hak-hak hukum pemohon.
“Kami ingin menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan alat balas dendam atau sarana membungkam pihak tertentu karena relasi kuasa dan sentimen personal. Negara hukum harus berdiri di atas prosedur, bukan perasaan,” pungkas Melkianus.



