HomeKabar BintuniDAP Wilayah III Doberay Gelar Sidang Adat Tahap II: Tuntut Pemulihan Nama...

DAP Wilayah III Doberay Gelar Sidang Adat Tahap II: Tuntut Pemulihan Nama Baik 7 Anggota Resmob Teluk Bintuni

Yohanes Akwan Desak Pangdam XVIII/Kasuari Buka Suara Soal Hilangnya Iptu Tomy Marbun

Manokwari, 30 Juni 2025 — Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay menggelar Sidang Peradilan Adat Papua Tahap II, yang berfokus pada pemulihan nama baik tujuh anggota Resmob Polres Teluk Bintuni. Sidang ini merupakan kelanjutan dari upaya penyelesaian dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terkait insiden hilangnya Iptu Tomy Samuel Marbun dalam operasi gabungan pada Desember 2024 lalu.


Sidang Adat Tahap II Digelar di Aula Kantor DAP Doberay

Sidang adat digelar di Aula Kantor DAP Wilayah III Doberay pada Senin (30/6/2025), dipimpin langsung oleh Sekretaris DAP, Sakaria Sorota, yang bertindak sebagai Hakim Adat. Sidang ini menjadi bagian dari mekanisme keadilan adat yang menurut DAP bertujuan menjaga martabat, keseimbangan sosial, dan kehormatan komunitas adat Papua.

“Kita semua sedang mencari keadilan, termasuk tujuh anggota Resmob Teluk Bintuni yang merasa dirugikan oleh doxing dan tuduhan yang menyudutkan mereka di media sosial,” ujar Sakaria dalam pernyataannya.


Panggilan Resmi kepada Istri Iptu Tomy Belum Dijawab

Dalam proses sidang, Sakaria menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan resmi kepada Riah Tarigan, istri dari almarhum Iptu Tomy Marbun. Namun hingga kini, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

“Kami sudah mengirimkan panggilan resmi. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons terhadap proses peradilan adat ini,” ungkap Sakaria.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Kepala Suku Batak perwakilan Provinsi Papua Barat dalam sidang ini, yang dinilai penting untuk menunjukkan komitmen menyelesaikan perkara secara bermartabat dan adat.


DAP Tuntut Ganti Rugi: Simbol Pemulihan Martabat

Sebagai hasil sidang, DAP Wilayah III Doberay memutuskan untuk menuntut ganti rugi adat dari pihak keluarga almarhum Iptu Tomy Marbun sebagai bentuk pemulihan nama baik tujuh anggota Resmob. Tuntutan tersebut meliputi:

  1. Uang senilai Rp11 miliar
  2. 11 buah guci besar
  3. 11 buah piring gantung
  4. 11 lembar kain timur 11 mata

DAP juga memberikan batas waktu 14 hari, dari 30 Juni hingga 13 Juli 2025, kepada Polda Papua Barat untuk memediasi pertemuan antara keluarga almarhum dan anggota Resmob. Jika tidak diindahkan, DAP akan menempuh langkah-langkah adat lanjutan demi menegakkan keadilan.


Kuasa Hukum Desak Pangdam XVIII/Kasuari Beri Klarifikasi

Di sisi lain, kuasa hukum tujuh anggota Resmob, Yohanes Akwan, SH., MAP., CLA, mendesak Pangdam XVIII/Kasuari untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai hilangnya Iptu Tomy Marbun dalam operasi gabungan penindakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Moskona Barat pada 18 Desember 2024.

“Semua pihak sudah menyampaikan pernyataan, kecuali Pangdam. Kami minta beliau memberikan klarifikasi melalui Kodim 1806 Teluk Bintuni agar publik mendapatkan gambaran utuh,” ujar Akwan.


Fakta Operasi Gabungan: 20 Personel Terkonfirmasi di TKP

Menurut Akwan, operasi tersebut melibatkan 20 personel, terdiri dari:

  • 5 anggota Brimob
  • 5 anggota Polri
  • 5 anggota Batalyon 763/Bintuni
  • 5 anggota Batalyon 642/Kapuas
  • 1 orang Community Based Observer (CBO)

Akwan menegaskan bahwa terdapat dua anggota TNI yang melihat langsung Iptu Tomy Marbun menyeberangi Sungai Rawara sebelum akhirnya terseret arus.

“Fakta ini penting disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi yang menyesatkan. Kami juga meminta agar anggota TNI yang berada di lokasi diizinkan memberikan kesaksian secara terbuka,” tegasnya.


Olah TKP oleh 510 Personel: Diduga Kuat Tenggelam

Dalam proses pencarian tahap ketiga, tim gabungan yang terdiri dari 510 personel dari Polri, TNI, Brimob, Basarnas, Komnas HAM, dan masyarakat adat telah melakukan olah TKP dan rekonstruksi di Sungai Rawara. Hasilnya, Iptu Tomy Marbun diduga tenggelam dan hilang terseret arus sungai.

Namun demikian, pihak keluarga korban masih merasa belum puas dengan hasil penyelidikan tersebut, yang kemudian memicu narasi fitnah, spekulasi, dan aksi doxing terhadap tujuh anggota Resmob.


Resmob dan Keluarga Jadi Korban Tekanan Sosial

Menurut Akwan, akibat fitnah dan tekanan sosial yang muncul, anak dan istri para anggota Resmob turut mengalami pengucilan dan stigma di tengah masyarakat.

“Mereka seolah menjadi kambing hitam, padahal mereka menjalankan tugas negara. Kami membantah keras tudingan yang menyebut mereka ‘piknik’ saat operasi berlangsung. Ini operasi resmi negara,” pungkas Akwan.


Seruan untuk Keadilan dan Keseimbangan Informasi

Baik Dewan Adat Papua maupun kuasa hukum para anggota Resmob sepakat bahwa pemulihan nama baik adalah bagian penting dalam menegakkan keadilan, baik secara hukum negara maupun secara adat. DAP Wilayah III Doberay menyerukan penyelesaian damai dan terhormat melalui tradisi Papua, sementara kuasa hukum mendorong transparansi institusional untuk menghindari ketimpangan informasi yang berujung pada konflik horizontal di masyarakat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments