HomeKabar BintuniBupati Teluk Bintuni Hentikan Sementara Surat Pindah Domisili Jelang Rekrutmen CPNS

Bupati Teluk Bintuni Hentikan Sementara Surat Pindah Domisili Jelang Rekrutmen CPNS

Kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan bagi OAP dan warga lama Teluk Bintuni

Bintuni, 13 September – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni segera mengeluarkan kebijakan penting terkait rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Bupati Teluk Bintuni akan menerbitkan Surat Edaran kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menghentikan sementara penerbitan surat pindah domisili hingga proses seleksi CPNS selesai.

Plt. Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Melkianus Indouw, S.H., C.L.A., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan agar peluang CPNS tidak dimanfaatkan oleh pelamar dari luar daerah yang mencoba masuk melalui jalur domisili yang harus diapresiasi. “Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam seleksi CPNS tahun 2025,” ujar Melkianus.

Kuota untuk OAP dan Warga Lama

Melkianus menegaskan, formasi CPNS kali ini diprioritaskan untuk Orang Asli Papua (OAP) dan warga non-OAP yang benar-benar telah lama berdomisili di Teluk Bintuni, yakni minimal selama 25 tahun atau lahir dan besar di wilayah tersebut.

Menurutnya, ketentuan ini sejalan dengan semangat afirmasi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal yang telah berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Mencegah Kecemburuan Sosial

Lebih lanjut, Melkianus menyebut kebijakan ini juga bertujuan meredam potensi kecemburuan sosial. “Kebijakan ini dibuat untuk melindungi kepentingan penduduk asli dan warga lama Teluk Bintuni, sekaligus mencegah rasa tidak adil terhadap mereka yang baru datang,” tegasnya.

Respon terhadap Fenomena “Pencaker Instan”

Ia menyoroti fenomena “pencaker” atau pencari kerja yang baru tiba lalu tiba-tiba diterima sebagai PNS. Menurutnya, kondisi seperti itu sangat meresahkan dan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat lokal.

“Banyak warga lahir dan besar di Teluk Bintuni yang telah lama berjuang dan berkontribusi, namun justru tersisih oleh mereka yang baru datang. Itu jelas tidak adil,” tandas Melkianus.

Dengan adanya kebijakan penghentian sementara surat pindah domisili ini, diharapkan proses seleksi CPNS dapat berjalan lebih transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat Teluk Bintuni.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments