Manokwari, 14 November 2025 — Kuasa hukum Sugianto, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa tanah seluas 7.500 meter persegi di Kampung Argosigemerai (SP 5), Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni. Sengketa tersebut tercatat dalam perkara Perdata Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Mnk.
Permohonan pelaksanaan eksekusi telah diajukan ke Pengadilan Negeri Manokwari setelah rangkaian putusan di semua tingkat peradilan menyatakan Sugianto sebagai pemilik sah tanah dimaksud. Putusan tersebut meliputi:
- Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 29 Oktober 2021
- Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 3/PDT/2023/PT MNK tanggal 20 Februari 2023
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3563 K/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023
- Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 371 PK/Pdt/2025 tanggal 19 Mei 2025
Keempat putusan tersebut menegaskan bahwa status tanah tersebut telah sah secara hukum dan tidak lagi memiliki upaya hukum lain, sehingga dapat dieksekusi.
Kronologi Sengketa: Dimulai dari Izin Menjaga Tanah hingga Muncul Pembangunan Permanen
Berdasarkan isi gugatan Penggugat yang dikabulkan pengadilan, Sugianto membeli tanah tersebut dari ahli waris pemilik sebelumnya (Turut Tergugat I) melalui rangkaian dokumen sah: Akta Kuasa Menjual, Akta Jual Beli, serta Sertifikat Hak Milik Nomor 585.
Sengketa bermula ketika Tergugat dan istrinya sejak 2010 menempati sebagian tanah itu dengan izin sementara dari pemilik asal untuk membangun kios nonpermanen serta menjaga lahan tersebut. Namun, kemudian Tergugat mendirikan bangunan permanen, melampaui batas izin yang diberikan.
Pada 2019, setelah Sugianto resmi membeli tanah tersebut, ia menemui Tergugat dan meminta agar lokasi dikembalikan. Tetapi Tergugat menolak, dengan alasan telah membangun rumah, mengklaim tanah itu sebagai tanah transmigrasi, hingga menawarkan diri membeli kembali tanah itu dari Penggugat.
Upaya mediasi melalui Badan Pertanahan Teluk Bintuni pada Maret–April 2021 juga tidak menghasilkan solusi. Tergugat tetap menolak mengosongkan lahan dan menawarkan tanahnya sendiri sebagai gantinya, namun tidak disetujui Penggugat.
Pengadilan kemudian menyatakan tindakan Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum karena menduduki tanah tanpa alas hak dan menghambat hak sah pemiliknya.
Kuasa Hukum Ingatkan Pengosongan Sukarela
Dalam surat resminya, Yohannes Akwan menegaskan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk mewakili Sugianto, warga Kelurahan Wosi, Manokwari Barat dalam rangka melaksanakan eksekusi sesuai dengan perintah pengadilan.
Akwan juga menyampaikan imbauan tegas agar pihak yang masih menduduki lahan tersebut segera mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum langkah hukum lain ditempuh. “Kami berharap lokasi tersebut sudah dikosongkan sebelum langkah hukum pidana terkait penyerobotan kami tempuh,” ujar Yohannes Akwan.
Proses Eksekusi Sedang Berjalan di PN Manokwari
Tanah yang menjadi objek sengketa berlokasi di jalan poros utama Kampung Argosigemerai, Distrik Bintuni Timur. Kuasa hukum mengonfirmasi bahwa permohonan eksekusi telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Manokwari.
Pihak kuasa hukum menyatakan siap mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku serta berharap proses dapat berjalan lancar tanpa konflik.



