Buton Selatan – Barisan Pemuda Buton Selatan (BARA BUSEL) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Buton, Pasarwajo, sambil menyerahkan laporan tertulis terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas oleh Wakil Bupati Buton Selatan. Aksi ini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan bahwa Wakil Bupati kerap melakukan perjalanan dinas dengan anggaran besar tanpa laporan hasil kegiatan dan tanpa keterbukaan informasi kepada publik maupun kepada Bupati selaku atasan langsung.
Ketua BARA BUSEL, Masfandi, dalam orasinya menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Ia juga menyoroti rendahnya tingkat kehadiran Wakil Bupati di kantor serta disharmoninya hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati yang dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap kewajiban jabatan.
“Kami tidak lagi percaya terhadap integritas dan kinerja Wakil Bupati Buton Selatan. Ia diduga sering melakukan perjalanan dinas, tetapi tidak ada transparansi anggaran dan hasilnya tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada publik maupun kepada Bupati,” tegas Masfandi dalam orasi di depan kantor Kejari Buton.

Dalam aksinya, BARA BUSEL menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Buton untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Wakil Bupati Buton Selatan. Selain itu, mereka juga mendesak agar Kejari memanggil dan memeriksa Wakil Bupati, Inspektorat, Bagian Umum, serta Bagian Protokoler Pemkab Buton Selatan guna membuka secara transparan seluruh data perjalanan dinas.
BARA BUSEL juga mendorong penegakan hukum tanpa tebang pilih demi menjaga marwah pemerintahan dan mencegah potensi kerugian keuangan negara. Mereka menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, terutama yang melekat pada biaya perjalanan dinas Wakil Bupati.
Aksi dan laporan yang dilakukan BARA BUSEL berlandaskan sejumlah peraturan, antara lain UUD 1945 yang menegaskan tujuan penyelenggaraan negara untuk memajukan kesejahteraan umum, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Masfandi, langkah ini dilakukan demi menjaga integritas pemerintahan daerah, mencegah kebocoran uang rakyat, dan memastikan para pejabat publik menjalankan amanah sesuai hukum dan etika pemerintahan. “Jika Kejaksaan tidak segera bertindak, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar dan melanjutkan aksi hingga ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” tutup Masfandi.



