BINTUNI — Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, meminta aparat penegak hukum menangani secara transparan dugaan penyimpangan anggaran operasional rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni yang dipersoalkan dengan nilai sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Yohannes menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti terpenuhi.
“Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” ujar Yohannes Akwan.
Menurutnya, apabila terdapat pengembalian uang negara dalam persoalan anggaran tersebut, aparat penegak hukum tetap perlu memeriksa fakta, dokumen pertanggungjawaban, mekanisme penggunaan anggaran, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Pengembalian uang tidak boleh secara otomatis dianggap menyelesaikan persoalan hukum.
Yohannes mendesak Polres Teluk Bintuni menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui apakah persoalan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke penyidikan, atau telah memperoleh kesimpulan hukum.
“Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Kami meminta agar setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan. Namun, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian unsur pidana kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
YLBH Sisar Matiti berharap penanganan persoalan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah.
Yohannes Akwan
Direktur Eksekutif
YLBH Sisar Matiti



