Manokwari — Penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Dermaga Apung Sosial Marampa, Kabupaten Manokwari, kembali menuai sorotan publik. Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016–2017 tersebut dinilai belum sepenuhnya diusut, khususnya terhadap pihak-pihak yang terlibat pada pelaksanaan tahun 2017.
Sejak tahap perencanaan awal, proyek dermaga apung tersebut diduga telah menyimpan sejumlah persoalan. Namun hingga kini, Kejaksaan Tinggi dinilai belum membawa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan lanjutan proyek tahun 2017 ke proses hukum.
Sejumlah pemerhati hukum dan masyarakat menilai masih terdapat aktor-aktor kunci pada tahun anggaran 2017 yang belum tersentuh penegakan hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan tidak setara atau pengaruh tertentu yang menyebabkan penanganan perkara terkesan belum menyeluruh.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus dugaan penyimpangan proyek Dermaga Apung Sosial Marampa harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Semua pihak yang terlibat, terutama pada tahun anggaran 2017, wajib dimintai pertanggungjawaban hukum dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yohanes Akwan.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang adil dan terbuka sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa atas dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.



