Menolak Penyangkalan terhadap Eksistensi Masyarakat Adat IMEKKO
Oleh: Yohanes Akwan, S.H., M.A.P.
Kuasa Hukum Kepala Suku Besar IMEKKKO Papua Barat Daya – George Dedeida
Pernyataan Ferry Onim yang menyebut bahwa IMEKKKO bukan merupakan suku, melainkan hanya organisasi kemasyarakatan, bukan sekadar kekeliruan opini. Pernyataan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap eksistensi masyarakat adat yang telah hidup, berkembang, dan diakui secara turun-temurun di Tanah Papua.
Oleh karena itu, melalui tulisan ini, saya menyampaikan SOMASI TERBUKA kepada F.O, sekaligus menyampaikan pandangan hukum kepada publik agar persoalan ini tidak dipahami secara keliru.
IMEKKO ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
IMEKKKO—yang terdiri dari Inanwatan, Metemani, Kais, Kokoda, dan Kokoda Utara—bukanlah organisasi buatan, bukan pula entitas administratif modern. Ia merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang hidup berdasarkan:
- Wilayah adat yang jelas dan turun-temurun;
- Struktur kepemimpinan adat yang diakui masyarakatnya;
- Sistem hukum adat (living law) yang dijalankan secara nyata;
- Ikatan genealogis dan historis yang telah ada jauh sebelum negara hadir.
Keberadaan ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, yang mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari tatanan konstitusional Indonesia.
Dengan demikian, menyebut IMEKKO sebagai “bukan suku” bukan hanya keliru secara akademik, tetapi juga merupakan bentuk penyangkalan identitas (cultural denial) yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak masyarakat adat.
SOMASI TERBUKA
Berdasarkan uraian di atas, dengan ini saya MENYOMASI Saudara yang telah menyampaikan pernyataan tersebut untuk:
- Mencabut secara terbuka pernyataan yang menyebut IMEKKKO bukan entitas adat;
- Menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat adat IMEKKKO dan kepada Kepala Suku Besar IMEKKKO;
- Menghentikan seluruh bentuk pernyataan lanjutan yang berpotensi merendahkan, mendeligitimasi, atau menghapus identitas masyarakat adat IMEKKKO.
Somasi ini diberikan dalam tenggang waktu 3 x 24 jam sejak dimuatnya tulisan ini di ruang publik.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat itikad baik, maka kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum;
- Pelaporan pidana atas dugaan perbuatan yang merendahkan martabat kelompok masyarakat adat;
- Pengaduan kepada lembaga negara yang memiliki mandat perlindungan hak masyarakat adat.
PENUTUP
Penghormatan terhadap masyarakat adat bukanlah soal politik, melainkan soal keadilan dan konstitusi. Negara ini berdiri di atas pengakuan terhadap keberagaman, bukan penyeragaman identitas.
Maka, setiap pernyataan publik yang menafikan keberadaan masyarakat adat bukan hanya keliru, tetapi berpotensi merusak tatanan hukum dan sosial yang telah dibangun bersama.
Manokwari, 2 Januari 2026
YOHANES AKWAN, S.H., M.A.P.
Kuasa Hukum Kepala Suku Besar IMEKKKO



