HomeKabar BintuniKasus Kecelakaan Maut di Wosi, Kuasa Hukum Ancam Lapor Propam Bila Pelaku...

Kasus Kecelakaan Maut di Wosi, Kuasa Hukum Ancam Lapor Propam Bila Pelaku Tak Ditahan

Manokwari — Kuasa hukum keluarga korban Lakalantas oleh kendaraan Brimob di Manokwari, Otniel Lukas Mofu, S.H., mendesak Polres Manokwari segera menahan pengemudi kendaraan operasional Brimob Polda Papua Barat berinisial Brada N, yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di depan Bank BNI Wosi, Manokwari, Rabu 19 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIT. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia, seorang anak di bawah umur.

Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Fasarkan Manokwari bersama dua rekannya. Namun pada 20 November 2025 pukul 10.00 WIT, korban yang dibonceng oleh temannya dinyatakan meninggal dunia.

Olah TKP Belum Dilakukan

Mofu menyesalkan lambannya penanganan perkara oleh pihak kepolisian. Hingga kini, Satlantas Polres Manokwari disebut belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meski permintaan resmi telah disampaikan.

“Kami mendesak Polres Manokwari segera melakukan olah TKP untuk mengungkap penyebab kejadian secara jelas. Jika langkah ini tidak diambil, kami akan melapor ke Propam terkait dugaan pembiaran dan pelanggaran prosedur penanganan lakalantas,” ujar Mofu.

Pasal yang Diduga Dilanggar oleh Pengemudi

Mofu dalam rilis persnya menegaskan bahwa tindakan pengemudi Brimob dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana sesuai:

  1. Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
  2. Pasal 312 UU LLAJ: Jika pengemudi tidak menunjukkan itikad baik setelah kejadian, tidak melapor, atau tidak memberikan pertolongan, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda.
  3. Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Selain itu, pemilik atau pengemudi mobil putih yang disebut membuka pintu hingga memicu kecelakaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 284 dan Pasal 287 UU LLAJ tentang kewajiban berhati-hati dan larangan membuka pintu kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain.

Ancaman Laporan ke Propam

Mofu juga meminta Propam Polda Papua Barat melakukan tindakan khusus profesi untuk memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku serta menelusuri dugaan pelanggaran etik oleh petugas yang menangani perkara ini.

Pelanggaran Prosedur oleh Satlantas

Mofu menilai unit lambatnya unit Laka Lantas Polres Manokwari berpotensi melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam Perpol No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya kewajiban melakukan tindakan awal penyidikan secara cepat dan tepat.

“Ada juga Pasal 229 UU LLAJ, yang menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas wajib segera ditangani, termasuk pemeriksaan TKP dan pengamanan barang bukti. Kami kembali meminta dengan penegasan agar olah TKP itu segera dilakukan, karena itu wajib hukumnya,” tegas Mofu.

Lambatnya penanganan TKP dan tidak adanya penetapan status hukum terhadap pengemudi dinilai sebagai bentuk undue delay yang merugikan keluarga korban.

Tidak Ada Itikad Baik Pelaku

Sejak kejadian, keluarga korban mengaku belum pernah menerima kunjungan maupun permintaan maaf dari pengemudi Brimob ataupun dua orang lainnya yang berada dalam kendaraan tersebut. Kondisi ini memperkuat kekecewaan keluarga korban.

Pertemuan Korban dan Pelaku Ditolak

Mofu menolak rencana pertemuan yang diinisiasi pihak kepolisian sebelum olah TKP dilakukan dan seluruh fakta terungkap. Mereka menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh diarahkan pada penyelesaian kekeluargaan yang mengaburkan tanggung jawab pidana.

Menurut keterangan yang diterima keluarga, terdapat mobil putih yang sedang parkir dan membuka pintu hingga memicu korban menghindar dan tertabrak kendaraan Brimob. Kuasa hukum mendesak agar pengemudi mobil putih juga dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukum karena adanya hubungan sebab-akibat.

Keluarga Minta Proses Hukum Transparan

“Kami hanya meminta proses hukum berjalan profesional dan transparan. Korban adalah anak di bawah umur, negara wajib memberikan perlindungan hukum yang layak,” pungkas Mofu.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments