MANOKWARI — Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., memberikan apresiasi atas terbitnya dua surat Gubernur Papua Barat terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kampung dan kelurahan. Menurutnya, langkah gubernur merupakan upaya strategis memperluas akses masyarakat kecil terhadap layanan hukum yang merata dan berkeadilan.
Akwan menyatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menempatkan negara sebagai penjamin bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Karena itu, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan Posbakum harus tetap berada dalam koridor regulasi.
“YLBH Sisar Matiti mengapresiasi penuh kebijakan gubernur. Pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil dengan menghadirkan Posbakum hingga tingkat kampung dan kelurahan,” kata Akwan di Manokwari.
Namun, ia juga menekankan bahwa pelaksanaan Posbakum tidak boleh dilakukan oleh sembarang pihak. Undang-undang telah mengatur bahwa bantuan hukum negara hanya boleh dijalankan oleh Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Yang harus dijaga adalah kualitas. Posbakum tidak boleh diisi atau dijalankan oleh lembaga yang tidak terakreditasi. Akreditasi menjadi standar minimal untuk memastikan layanan yang diberikan benar, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Akwan memaparkan bahwa dua surat gubernur, yakni surat Nomor 100-3.10/1881/GPB/2025 tertanggal 17 November 2025 dan Surat Edaran 100.3-4.1/1880/GPB/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, memuat beberapa instruksi penting. Di antaranya adalah kewajiban bupati untuk segera membentuk Posbakum di seluruh kampung dan kelurahan, menetapkan struktur penanggung jawab, menyediakan fasilitas layanan, serta menunjuk paralegal yang telah mengikuti pelatihan resmi seperti Parlekat, Non Litigation Peacemaker Training, atau Pelatihan Peacemaker Justice Award.
Surat tersebut juga menugaskan kepala kampung atau lurah untuk menetapkan dua orang paralegal dalam struktur Posbakum dan menerbitkan SK Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Menurut Akwan, penguatan struktur dan penugasan paralegal ini sangat penting. Namun ia mengingatkan bahwa paralegal hanya menjalankan fungsi pendampingan dasar, sedangkan bantuan hukum yang bersifat profesional tetap harus dikerjakan oleh LBH terakreditasi.
“Paralegal berfungsi membantu memberikan informasi dasar, mediasi, atau layanan awal kepada warga. Tetapi ketika menyangkut pendampingan hukum yang bersifat substantif, representasi, atau litigasi, yang berwenang hanyalah LBH terakreditasi. Ini harus dijaga agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Akwan.
Sebagai salah satu LBH terakreditasi di Papua Barat, YLBH Sisar Matiti menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pengadilan, dan kementerian terkait untuk memastikan kebijakan gubernur berjalan efektif dan tidak disalahgunakan oleh kelompok atau lembaga yang tidak memiliki kewenangan.
Akwan menutup dengan menegaskan bahwa kebijakan gubernur ini merupakan langkah maju bila dijalankan secara tepat. Namun pengawasan tetap menjadi hal penting.
“Hal yang paling utama adalah memastikan Posbakum tidak diserahkan kepada lembaga abal-abal. Jika semua dijalankan sesuai aturan, kebijakan ini sangat bermanfaat bagi rakyat Papua Barat,” pungkasnya.



