HomeKabar BintuniFrans Soway Akhirnya Bebas, YLBH Sisar Matiti: Keadilan Telah Ditegakkan

Frans Soway Akhirnya Bebas, YLBH Sisar Matiti: Keadilan Telah Ditegakkan

Teluk Bintuni, 9 November 2025 — Suasana haru mewarnai hari pembebasan Frans Soway, seorang warga Teluk Bintuni yang sebelumnya terancam hukuman empat tahun penjara. Kedua saudara perempuannya tak kuasa menahan senyum bahagia ketika mendengar putusan pengadilan yang menyatakan Frans telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama tiga bulan dua puluh hari.

Kasus yang menimpa Frans berawal dari laporan dugaan tindak pidana penggelapan, di mana ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam prosesnya, diketahui bahwa perkara tersebut sebenarnya merupakan persoalan hutang-piutang, bukan murni tindak pidana. Melalui pendekatan kekeluargaan, Frans dan pihak pelapor akhirnya mencapai kesepakatan damai sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan putusan.

Menurut pendamping hukumnya, Melkianus Indouw, S.H., bersama Otniel Mofu, S.H. dan Ori Mofu, S.H., keputusan pengadilan yang meringankan hukuman Frans menjadi bukti bahwa perjuangan hukum yang dijalankan secara profesional mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil.

“Keputusan ini disambut positif oleh pihak keluarga dan kami selaku pendamping hukum yang selama ini memperjuangkan keadilan bagi yang bersangkutan,” ujar Melkianus Indouw, yang juga menjabat sebagai Direktur Penanganan Perkara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti (YLBH-SM).

Ia menegaskan, putusan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pendampingan hukum yang adil dan objektif dapat mengubah nasib seseorang.

“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung proses ini. Keadilan bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi tentang memastikan bahwa hukum berjalan dengan hati nurani. Hari ini kita bisa membuktikan bahwa masih ada rasa keadilan yang kita bisa dapatkan dari sistem hukum kita,” lanjutnya.

Pihak YLBH Sisar Matiti berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi publik dan aparat penegak hukum untuk tidak serta-merta menyeret sengketa perdata ke ranah pidana, serta menjadikan prinsip keadilan dan kemanusiaan sebagai dasar utama dalam penegakan hukum di Indonesia.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments