HomeKabar BintuniMelkianus Indouw: Otsus Harus Terus Diperjuangkan, HIPMI Wajib Beri Ruang bagi Anak...

Melkianus Indouw: Otsus Harus Terus Diperjuangkan, HIPMI Wajib Beri Ruang bagi Anak Asli Papua

Manokwari, 6 November 2025 — Tokoh muda dari Suku Besar Arfak yang juga berprofesi sebagai advokat, Melkianus Indouw, S.H., menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk terus memperjuangkan implementasi Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua. Menurutnya, semangat Otsus harus benar-benar diterjemahkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di organisasi kewirausahaan seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Melkianus yang juga menjabat sebagai Direktur Penanganan Perkara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menyoroti pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) HIPMI Papua Barat yang sedang memasuki tahap akhir pendaftaran bakal calon ketua. Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran calon Ketua HIPMI Papua Barat. Ia berharap proses Musda ini dapat berjalan secara inklusif dan menghormati semangat Otsus yang telah menjadi landasan pembangunan sosial dan ekonomi di Tanah Papua.

“Kami mendesak agar SC Musda HIPMI Papua Barat menghormati inti dari Otsus dengan memberikan ruang dan kesempatan kepada OAP. Kami juga memohon kepada seluruh kader HIPMI untuk memahami situasi sosial dan politik di Tanah Papua saat ini,” ujar Melkianus di Manokwari.

Ia menjelaskan, HIPMI bukan sekadar organisasi tempat berhimpunnya para pengusaha muda, melainkan wadah strategis yang berperan penting dalam membentuk ekosistem ekonomi dan kepemimpinan nasional di masa depan. Karena itu, HIPMI Papua Barat perlu menjadi contoh penerapan prinsip keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“HIPMI harus turut serta mewujudkan keberpihakan negara terhadap Orang Asli Papua. Selama 20 tahun pelaksanaan Otsus jilid I, banyak harapan masyarakat Papua yang belum terpenuhi. Maka, pelaksanaan Otsus jilid II harus dijalankan dengan lebih baik,” tegasnya.

Melkianus juga mengingatkan bahwa kebijakan Otsus memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati satuan masyarakat adat yang bersifat khusus atau istimewa. Ia menilai penting bagi SC Musda HIPMI untuk mengakomodasi prinsip tersebut sejak awal agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. “Jangan sampai nanti setelah proses berjalan, muncul penolakan di sana-sini. Saatnya diatur dari sekarang agar ke depan tidak terjadi kegaduhan di media sosial maupun di ruang publik,” tambahnya.

Sebagai tokoh muda Arfak yang aktif dalam advokasi sosial dan hukum, Melkianus berharap agar Musda HIPMI Papua Barat kali ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara semangat kewirausahaan nasional dan prinsip keberpihakan terhadap Orang Asli Papua. “Kita harapkan Musda HIPMI Papua Barat menjadi tonggak baru untuk melahirkan pengusaha-pengusaha muda Papua yang tangguh, berdaya saing, namun tetap berpijak pada semangat Otsus dan kearifan lokal,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya masa pendaftaran hari ini, Melkianus menegaskan bahwa kehadiran tokoh Papua dalam kepemimpinan HIPMI bukan sekadar simbol politik identitas, melainkan bentuk nyata dari pelaksanaan amanat Otonomi Khusus, yakni memastikan Orang Asli Papua menjadi subjek utama dalam pembangunan ekonomi di Tanah Papua.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments