Bintuni, 25 Oktober 2025 – Warga Kampung Wesiri, Kabupaten Teluk Bintuni, kembali mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah yang hingga kini belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan pembukaan jalan yang dimulai sejak tahun 2019.
Kuasa hukum warga, Melkianus Indouw, S.H., menilai lambannya respons pemerintah daerah dan dinas lingkungan hidup dan pertanahan menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menuntaskan persoalan yang telah berlangsung lebih dari lima tahun itu.
“Kami melihat ada kelalaian dari pihak dinas terkait. Instruksi Sekretaris Daerah sudah jelas sejak tahun 2021 untuk melakukan perhitungan ganti rugi, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan nyata,” ujar Melkianus dengan nada kecewa.
Pihaknya mengaku telah berulang kali menyurati dinas teknis agar segera menindaklanjuti hasil mediasi, namun tidak pernah mendapat tanggapan yang pasti. Kondisi ini, kata Melkianus, membuat warga kehilangan kepercayaan terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Pemerintah tidak boleh diam. Hak masyarakat harus segera dipenuhi. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, dinas terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum dibayarkannya ganti rugi tersebut.
Kasus ini menjadi gambaran lemahnya koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, di tengah harapan masyarakat agar pembangunan berjalan tanpa mengorbankan hak warga.



