HomeKabar BintuniTanda Tangan Diduga Dipalsukan, Tanah 1.250 Meter Milik Budiman Kaikaituy Dihibahkan Mantan...

Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Tanah 1.250 Meter Milik Budiman Kaikaituy Dihibahkan Mantan Istri Tanpa Izin

Teluk Bintuni – Keluarga Budiman Kaikaituy menyampaikan rasa kecewa dan keprihatinan mendalam terhadap lambatnya proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh RR, istri Budiman sendiri. Kasus ini bermula dari tindakan RR yang diduga memalsukan tanda tangan suaminya untuk mengalihkan atau menghibahkan tanah milik Budiman seluas 1.250 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Poros, depan SKM, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, atas nama dirinya sendiri tanpa sepengetahuan dan persetujuan Budiman.

Perkara ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/IX/2022/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 12 September 2022. Namun hingga kini, pihak keluarga menilai proses penetapan tersangka terhadap pelaku utama berjalan lambat dan tidak transparan.

Dalam proses penyelidikan, RR secara terbuka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pemalsuan tanda tangan atas nama suaminya. Pengakuan tersebut bahkan diperkuat dengan keterangan resmi dari Dinas Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni, yang membenarkan bahwa dokumen pengalihan aset tersebut mengandung tanda tangan palsu.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Budiman Kaikaituy dan anggota keluarganya, Mulianti Kaikaituy. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, keluarga menilai tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda proses penetapan tersangka terhadap pihak yang telah mengakui perbuatannya.

“Kami minta agar penyidik segera menetapkan pelaku yang sebenarnya sebagai tersangka, agar hukum ditegakkan dengan adil. Jangan sampai korban justru tidak mendapatkan keadilan,” ujar salah satu anggota keluarga Budiman dengan nada kecewa.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti (YLBH SM), yang merupakan kuasa hukum dari Budiman dan keluarga, Melkianus Indouw, S.H., C.L.A., mendesak agar penyidik Tipiter Polres Teluk Bintuni segera mengambil langkah tegas.

Menurut Melkianus, unsur pidana pemalsuan tanda tangan dalam kasus ini sudah sangat jelas terpenuhi. Adanya pengakuan dari RR menunjukkan mens rea (niat jahat) yang nyata untuk melakukan perbuatan pidana dengan tujuan mengalihkan hak atas tanah milik Budiman tanpa izin yang sah.

“Penyidik seharusnya tidak ragu untuk menegakkan hukum secara adil. Apabila sudah ada pengakuan dan bukti pendukung yang kuat, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan,” tegas Melkianus.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments