Manokwari, 16 September 2025 — Bagian Riset Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti tengah mendalami dugaan penyalahgunaan kebijakan di lingkungan Dinas Perhubungan Papua Barat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.
Menurut Akwan, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas tersebut dengan surat keputusan Gubernur Papua Barat. Salah satu bukti awal adalah Laporan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Juli 2025 yang ditandatangani oleh MS pada 20 Agustus 2025, serta Daftar Gaji bulan September 2025 yang ditandatangani pada 26 Agustus 2025. Kedua dokumen itu terbit setelah adanya Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (Plt.) Nomor 800/1.3.3/16/Plt/2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani Gubernur Papua Barat, D. Mandacan.

“Surat Perintah Plt. tersebut jelas sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2025, sehingga tidak boleh diabaikan oleh pejabat pelaksana,” tegas Akwan.
Lebih lanjut, ketidaksesuaian ini berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, serta Pasal 263 ayat (1) KUHP mengenai dugaan pemalsuan dokumen, khususnya terkait tanda tangan yang tidak sesuai dengan dasar penugasan resmi. Akwan memastikan pihaknya sedang menelaah bukti-bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait penyalahgunaan kewenangan itu.