Teluk Bintuni, 11 September 2025 – Kasus pengeroyokan yang ditangani Polres Teluk Bintuni hingga kini tak kunjung ada perkembangan. Peristiwa yang terjadi di Pasar Sentral, Kabupaten Teluk Bintuni, sudah dilaporkan sejak 24 Februari 2025 lalu, namun menjelang tujuh bulan kasus ini belum juga menetapkan tersangka.
Sarson, korban dalam kasus tersebut, mengaku sudah menyerahkan seluruh barang bukti kepada penyidik, termasuk hasil visum, bukti pemukulan, serta keterangan saksi-saksi. Namun hingga saat ini proses hukum terkesan mandek di kepolisian.
“Awalnya kasus ini berjalan, tetapi ketika masuk ke penyidik, sampai sekarang tidak ada perkembangan. Kami minta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menilai lambannya penanganan kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar, bahkan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tingkat kepolisian.
“Kami berharap kasus ini segera diproses dan ada penetapan tersangka, supaya ada titik terang. Dengan lamanya proses ini, saya sebagai korban merasa sangat dirugikan,” tegas Sarson.
Sementara itu, Melkianus Indouw S.H., selaku Plt. Direktur YLBH Sisar Matiti yang juga menjadi kuasa korban dalam penanganan kasus ini mengatakan bahwa YLBH secara administrasi telah mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atau penyelidikan dalam perkara ini.
“Ya kami secara khusus telah mengirimkan surat permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Kami harap pihak penyidik bisa segera menetapkan tersangka, karena surat visum ada, kronologi juga jelas, dan terduga pelaku juga jelas. Tapi kenapa hingga sekarang kasus ini serasa menjadi dipetieskan?,” ungkap Melki.