HomeKabar BintuniUsai Putusan Adat, DAP Wilayah III Doberay Minta Polda Papua Barat Fasilitasi...

Usai Putusan Adat, DAP Wilayah III Doberay Minta Polda Papua Barat Fasilitasi Mediasi antara Resmob Teluk Bintuni dan Keluarga Almarhum Tomi Marbun

Manokwari, 3 Juli 2025 — Setelah Majelis Hakim Adat Papua Wilayah III Doberay menjatuhkan putusan terkait pencemaran nama baik terhadap tujuh anggota Resmob Polres Teluk Bintuni, Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay mengajukan permohonan resmi kepada Kapolda Papua Barat untuk memfasilitasi proses mediasi damai antara para pihak.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 003/DAP-Wil.III/Dob/VII/2025 yang dilampiri hasil putusan majelis adat serta berkas laporan pengaduan. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris DAP Wilayah III Doberay, Zakarias Horota, Dewan Adat menyatakan bahwa mediasi penting dilakukan demi menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum, mengingat kasus ini telah menimbulkan kegaduhan publik secara nasional melalui berbagai media sosial.

Putusan Majelis Hakim Adat, yang disidangkan pada 30 Juni 2025 di Manokwari, menyatakan bahwa pihak tergugat—yakni Riah Ukur Tarigan dan keluarga almarhum Tomi Marbun—telah melakukan pelanggaran adat berupa doxing dan pencemaran nama baik terhadap tujuh anggota Resmob. Majelis memerintahkan permintaan maaf secara adat serta pemberian denda adat yang besar sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial.

Ketua Hakim Adat Zakarias Horota, bersama dua hakim anggota, Otto Ajoi dan Sopater Mofu, dalam amar putusannya menegaskan bahwa pemulihan nama baik para penggugat sah menurut hukum adat dan wajib dilaksanakan. Kepala Peradilan Adat Papua Wilayah III Doberay, Demianus Mandacan, turut menyetujui dan menandatangani dokumen putusan tersebut.

“Mediasi adalah langkah bijak untuk memastikan bahwa penyelesaian adat ini benar-benar tuntas dan diterima dengan lapang oleh semua pihak,” ujar Zakarias Horota dalam keterangan tertulisnya.

Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dan Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat sebagai bentuk transparansi dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip keadilan adat dan negara.

Dengan permohonan mediasi ini, Dewan Adat Papua berharap agar institusi kepolisian turut serta menjaga stabilitas sosial dan menghormati nilai-nilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat Papua.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments