Manokwari, 1 Juli 2025 — Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pencarian, hingga sidang adat, kasus hilangnya Iptu Tomy Samuel Marbun dalam Operasi Penindakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada 18 Desember 2024 di Sungai Rawara, Teluk Bintuni, kini dinyatakan selesai.
Penyelesaian ini tidak hanya melibatkan aparat keamanan dan keluarga korban, tetapi juga Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Komnas HAM, serta unsur masyarakat sipil lainnya. Putusan resmi Majelis Hakim Adat pun telah dikeluarkan dan menetapkan bahwa pemulihan nama baik tujuh anggota Resmob Polres Teluk Bintuni adalah sah secara hukum adat, dan bahwa pihak keluarga almarhum Iptu Tomy Marbun dinyatakan bertanggung jawab secara adat atas tindakan doxing dan fitnah terhadap para anggota Resmob.
Dalam Putusan Nomor 01/PAP.Wil.III/Dob/MHA/VI/2025, Majelis Hakim Adat memerintahkan pihak tergugat membayar denda adat berupa Rp11 miliar, 11 guci besar, 11 piring besar, dan 11 lembar kain timur 12 mata kepada para penggugat: Roland Manggaprouw, James Musa Bebari, Gideon Alexander Rumfabe, Bilal Inai, Henri Samuel Sebaru, Marselino Baransano, dan Brando Peter Emanratu.
Yohanes Akwan: “Masalah Ini Telah Selesai”
Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., selaku kuasa hukum dari ketujuh anggota Resmob menyatakan bahwa seluruh langkah hukum dan adat telah dilakukan dengan melibatkan semua pihak, termasuk institusi negara, tokoh adat, dan keluarga korban.
“Kami menganggap masalah ini telah selesai. Karena semua tindakan, serta upaya telah dilakukan secara bersama dengan melibatkan semua pihak,” ujar Akwan, Selasa (1/7).
Ia pun mengimbau agar tidak ada lagi pernyataan-pernyataan publik yang berpotensi menimbulkan kontroversi dan menyulut konflik baru, terutama di media sosial.
TNI Tegaskan Telah Terlibat dalam Operasi dan Pencarian

Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Kolonel Inf. Syawaludin Abuhasan, menyampaikan bahwa TNI telah terlibat dalam pencarian Iptu Tomy Marbun sejak awal, bahkan dalam pencarian tahap III yang dipimpin Kapolda Papua Barat pada April–Mei 2025 lalu.
“TNI terlibat dalam pencarian TM di Sungai Rawara. Pencarian tahap III yang dipimpin Pak Kapolda, TNI juga terlibat,” jelasnya kepada Doberainews via sambungan telepon, Selasa (1/7).
Ia juga menegaskan bahwa hasil olah TKP dan rekonstruksi menyatakan dengan jelas bahwa Iptu Tomy Marbun hanyut dan tenggelam saat operasi berlangsung.
Dukungan Komnas HAM dan Keterlibatan Semua Lembaga
Sebelumnya, proses penyelidikan dan pencarian ini juga melibatkan Komnas HAM, Mabes Polri, Polda Papua Barat, serta Basarnas. Bahkan, permintaan agar Pangdam XVIII/Kasuari memberikan keterangan terbuka juga telah dipenuhi, sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik.
“Kami menghargai keterlibatan semua pihak, dari TNI, Polri, Dewan Adat, hingga Komnas HAM. Dengan adanya putusan adat ini, semua telah jelas dan tuntas,” tambah Yohanes Akwan.
Akhir yang Damai dan Bermartabat
Putusan adat yang telah dibacakan pada 30 Juni 2025 menjadi penutup proses yang panjang dan sensitif. Dengan selesainya persoalan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menyebarkan narasi yang membingungkan publik atau memperkeruh suasana.
“Mari hormati hasil putusan ini. Ini adalah bentuk keadilan khas Papua—damai, beradab, dan mengangkat martabat semua pihak,” pungkas Akwan.