
Yohanes Akwan, SH., kuasa hukum dari Ir Petrus Kasihiw, MT, bupati Teluk Bintuni yang digugat oleh Teddi Renyut, seorang kontraktor dari Sorong, membantah pernyataan dari kuasa Teddy yang beredar di media.
Akwan mengatakan bahwa, apa yang digugat oleh Teddi terhadap kliennya, merupakan gugatan yang mengada-ada.
“Hari ini saya sudah bertemu dengan Pak Petrus, beliau membantah kalau mempunyai sejumlah hutang senilai Rp24,9 miliar kepada Teddi. Maka itu, kami akan menjawab gugatan dari saudara Teddi di pengadilan nanti. Prestasi tidak ada, jadi wanprestasinya di mana? Ini sedang menunggu panggilan kedua,” ujar Akwan dalam keterangan persnya pada hari ini, Jumat (03/11/2023).
Akwan melanjutkan bahwa pada saat sidang pertama, memang tidak bisa dihadiri oleh Petrus Kasihiw, bukan karena kesengajaan.
“Kemarin memang waktu panggilan pertama Pak Bupati tidak bisa hadir, bukan karena sengaja mangkir. Namun karena satu ya belum buka kuasa. Oleh karenanya, per hari ini kami sudah resmi ditunjuk oleh Pak Bupati, maka ke depan kami akan menggunakan hak kami untuk menjawab gugatan dari saudara Teddi tersebut. Nanti kita lihat lah substansi gugatannya seperti apa? Kami juga akan menjawab dalil-dalil mereka dengan lengkap dan jelas sesuai dengan fakta,” lanjut Akwan.
Akwan juga keberatan opini-opini publik yang terbentuk di media-media sosial atas ketidakhadiran kliennya pada sidang pertama.
“Saya baca opini-opini masyarakat semakin liar, bahkan ada yang membawa ini ke persoalan politik. Tentu kami keberatan. Ini permasalahan hukum yang tidak ada sangkut pautnya dengan status beliau sebagai bupati. Jika toh kemarin itu tidak hadir ya memang kan prosedur pemanggilan kan secara patut itu tiga kali. Jangan seolah-olah panggilan pertama tidak hadir terus dihakimi seperti beliau mau lari. Tidak, kita akan gunakan hak jawab kita,” pungkas Akwan.