
Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Teddi Renyut kepada Petrus Kasihiw, pada hari ini, Kamis (09/11/2023) memasuki agenda mediasi. Masing-masing pihak diwakilkan oleh kuasa hukum dan timnya di Pengadilan Negeri Manokwari.
Kuasa Petrus Kasihiw, Gregorius Upi Dheo, SH dalam melalui sambungan telepon mengatakan pada intinya mereka menolak mediasi dan meminta agar agenda sidang selanjutnya masuk ke pokok perkara.
“Kami hari ini hadir dan meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ini ke agenda selanjutnya saja. Karena prinsipnya, klien kami Pak Petrus kali ini tidak akan membuka komunikasi dengan Teddi Renyut mengenai wanprestasi yang diada-adakan saja,” ujar Gregorius.
Selain itu, Yohanes Akwan, SH., yang juga masuk sebagai tim kuasa hukum Petrus Kasihiw mengatakan bahwa pada sidang selanjutnya di tanggal 16 November 2023 nanti, pihak Petrus Kasihiw akan membantah gugatan Teddi Renyut, juga mengajukan gugat balik.
“Minggu depan kami akan masukkan eksepsi untuk membantah gugatan Teddi Renyut. Eksepsi kami akan menitik beratkan ke gugatan yang salah pihak, atau dalam istilahnya Error in Persona. Ini dalam gugatan jelas, Teddi kirim uang ke siapa, kenapa minta balik ke Pak Piet (panggilan akrab Petrus Kasihiw -red). Terus karena ini sudah sangat mengganggu kredibilitas dari Pak Piet sebagai seorang bupati, kami akan menggugat balik atau rekonvensi,” kata Akwan.
Sebelumnya diketahui bahwa Teddi Renyut menggugat Ir Petrus Kasihiw, MT perihal hutang yang menurutnya telah terjadi sejak tahun 2016, dengan total nilai sebesar Rp31.459.970.356.
“Itu mengada-ada saja, Pak Piet tidak pernah melakukan hubungan hukum hutang piutang dengan Teddi. Tidak ada satupun dokumentasi itu pernah terjadi. Kami sangat sayangkan ada gugatan-gugatan seperti ini di penghujung masa bhakti beliau sebagai Bupati Teluk Bintuni. Saya rasa ini dilakukan untuk menjatuhkan kredibilitas beliau, apalagi sudah tahu to, ini kan sudah masuk tahun politik,” pungkas Akwan